Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 04 Mei 2013

Peralatan Dasar Pelaku Pertolongan Pertama


Dalam melaksanakan tugas sebagai seorang pelaku pertolongan pertama, tentunya kita memerlukan beberapa peralatan dasar. Peralatan dasar ini dapat dibagi menjadi menjadi dua kategori, yang pertama yaitu peralatan perlindungan diri atau yang lebih dikenal dengan Alat Perlindungan Diri (APD) dan yang kedua adalah peralatan pertolongan pertama untuk melakukan tugas.

A. Alat Pelindungan Diri (APD)
Sebagai pelaku pertolongan pertama, seseorang sangat rentan atau akan dengan mudah terpapar dengan jasad renik maupun cairan tubuh dari seorang korban yang mungkin dapat menyebabkan pelaku pertolongan pertama tersebut tertular oleh penyakit. Sebagai contoh beberapa penyakit yang dapat menular diantaranya adalah Hepatitis, TBC, HIV dan AIDS. Selain itu, APD juga berfungsi untuk mencegah penolong mengalami luka atau cedera dalam melakukan tugasnya.

Beberapa APD yaitu:

1. Sarung tangan Lateks

2. Kacamata Pelindung

3. Baju Pelindung

4. Masker Penolong

5. Masker Resusitasi

6. Helm

Catatan : Alat Pelindung Diri (APD) minimal bagi seorang pelaku pertolongan pertama adalah sarung tangan dan masker Resusitasi.

Pemakaian APD tidak sepenuhnya dapat melindungi penolong. Ada beberapa tindakan lain yang harus dilakukan sebagai tindakan pencegahan, yaitu:
1. Mencuci Tangan
2. Membersihkan Peralatan


B. Peralatan Pertolongan Pertama
Adapun Peralatan Pertolongan Pertama lainnya adalah:

1. Penutup Luka
    - Kasa Steril 
    - Bantalan Kasa

2. Pembalut, contoh:
    - Pembalut Gulung / Pipa
    - Pembalut Segitiga / Mitela
    - Pembalut Tubuler / Tabung
    - Pembalut Rekat / Plester

3. Cairan Antiseptik, contoh:
    - Alkohol 70%
    - Povidone iodine 10%

4. Cairan Pencuci Mata
    - Boorwater

5. Peralatan Stabilisasi, contoh:
    - Bidai
    - Papan Spinal Panjang
    - Papan Spinal Pendek

6. Gunting Pembalut
7. Pinset
8. Senter
9. Kapas
10. Selimut
11. Kartu Korban
12. Alat Tulis
13. Oksigen
14. Tensimeter dan Stetoskop
15. Tandu

Semua Peralatan diatas kecuali yang berukuran besar, dapat dimasukkan ke dalam tas  atau sejenisnya. Daftar peralatan di atas tidaklah harus selalu sama, dapat bervariasi tergantung dari kemampuan penolong dan juga ketersediaan peralatan tersebut.

Catatan : Sebagai Pelaku Pertolongan Pertama, anda harus mampu berimprovisasi mempergunakan bahan atau peralatan yang ada jika terjadi kekurangan atau ketiadaan peralatan tersebut, sehingga korban bisa ditolong dengan maksimal.

Improvisasi bukan berarti melakukan sesuatu hanya berdasarkan naluri saja tetapi harus sejalan dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip pertolongan pertama.


Dasar Hukum Pertolongan Pertama Dan Pelakunya


Menjadi seorang Pelaku Pertolongan Pertama bukanlah hal yang mudah, selain harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam memberikan pertolongan pertama terhadap korban, si pelaku juga harus mengetahui dasar hukum yang menjadi landasan dalam melakukan tindakan pertolongan.

Di Indonesia dasar hukum mengenai Pertolongan Pertama dan Pelakunya belum tersusun dengan baik seperti halnya di negara-negara maju. Namun, dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia ada beberapa pasal yang mencakup aspek tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai landasan atau dasar hukum dalam melakukan Pertolongan Pertama.
Adapun Pasal-pasal tersebut adalah:

1. Dalam Pasal 531 KUH Pidana dinyatakan:
"Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566."

Pasal 531 KUHP ini berlaku bila pelaku pertolongan pertama dapat melakukan pertolongan tanpa membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.

2. Pasal 322 KUH Pidana :
a. "Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib disimpannya oleh karena jabatannya atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Sembilan ribu rupiah."

b. "Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu."

Pasal 322 KUHP ini mengatur tentang kerahasiaan medis korban yang ditolong.

Dengan adanya kedua landasan hukum di atas, baik yang mengatur tentang kewajiban melakukan pertolongan dan juga hak korban yang ditolong maka setiap pelaku hendaknya selalu bertindak sesuai dengan prosedur penatalaksanaan pertolongan pertama agar si pelaku tidak terjerat hukum (padahal dia bermaksud mulia) dan si korban dapat diselamatkan.


Jumat, 03 Mei 2013

Pengertian Pertolongan Pertama


Pengertian Pertolongan Pertama adalah : Pemberian Pertolongan segera kepada korban sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.

Adapun pengertian Medis Dasar adalah Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awan yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama.

Siapakah Pelaku Pertolongan Pertama : Pelaku Pertolongan Pertama adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar (seperti paramedik, para pelaku pertolongan pertama Palang Merah Indonesia dan lain-lain).
Tujuan Pertolongan Pertama:
  1. Menyelamatkan jiwa korban
  2. Mencegah cacat
  3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Jumat, 04 Januari 2013

SIMULASI BENCANA TANAH LONGSOR

Simulasi ini dilaksanakan pada tanggal 28-29 November 2012 yang diadakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang di adakan di desa Padas kecamatan Dagangan. Desa Padas ini terletak di lereng gunung Wilis. Dari PMR WIRA SMAN 1 Mejayan diundang 10 perwakilan peserta simulasi. Selain dari PMR, simulasi ini diikuti oleh relawan-relawan dan para warga sekitar. Salah satu relawannya dari Tagana, Satgana, Satpol PP dan lain-lain. Dari 10 perwakilan tersebut dibagi menjadi 8 tim yaitu :
1.      TIM SAR                                 : 2 Orang
2.      TIM EVAKUASI & TANDU   : 1 Orang
3.      TIM DETEKSI DINI                : 1 Orang
4.      TIM DAPUR UMUM               : 2 Orang
5.      TIM CARAKA                         : 1 Orang
6.      TIM KESEHATAN                  : 1 Orang
7.      TIM PIONER                           : 1 Orang
8.      TIM KEAMANAN                  : 1 Orang
Simulasi ini tentang tanggap darurat dan penanganan korban tanah longsor di desa Padas kecamatan Dagangan. Dalam simulasi tersebut diperankan petugas sedang berusaha mengevakuasi korban bencana tanah longsor dan juga diperankan memberikan pertolongan medis kepada warga. Simulasi ini difokuskan pada evakuasi warga terutama lansia, ibu hamil, anak-anak, dan korban luka.












WIRAGA (Wahana Inspirasi Bugar Raga)

              Kegiatan ini di laksanakan pada hari Minggu tanggal 18 November 2012 di wisata Telaga Sarangan, Magetan. Yang di ikuti oleh semua anggota PMR WIRA SMAN 1 Mejayan baik junior maupun senior. Kegiatan ini menempuh jarak ± 5 Km dengan berjalan kaki dari start yang telah ditentukan dan finish di wisata Telaga Sarangan. Jalan yang ditempuh sangat menanjak dan memerlukan tenaga yang luar biasa. Walaupun terlihat santai, tetapi dalam hati penuh rasa serius dan semangat. Disepanjang perjalanan dibagi pos-pos yang setiap posnya mengetes poin-poin Tes SKU yang telah ditentukan masing-masing pos.










Kegiatan ini diakhiri dengan istirahat dan menikmati indahnya telaga Sarangan.